PILARJAMBI.COM | SUNGAIPENUH– Kasus Video ajakan mendukung salah satu calon Wakil Gubernur Jambi, dengan tersangka Asafri Jaya Bakri (AJB) yang merupakan Walikota Sungai Penuh mulai masuk tahap persidangan. Proses sidang dimulai hari ini pukul 10.00, via daring.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Soemarsono, “Jadwal sidang hari ini jam 10.00, melalui daring,” katanya
Sementara itu, Jumiral, Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh juga membenarkan bahwa sidang untuk kasus pidana pemilu dengan tersangka Asafri Jaya Bakri hari ini. “Kami hari ini diundang untuk memberikan keterangan di pengadilan Negeri Sungai Penuh, kalau undangan jam 10.00, wib,” jelasnya.
Pantauan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bahwa proses sidang dilakukan secara online dihadiri oleh JPU, saksi dan terdakwa wali kota Sungaipenuh.
Sidang yang dilaksanakan melalui online mendengarkan keterangan saksi dari JPU dalam perkara pelanggaran Pidana Pemilu.(die)
Discussion about this post