JAMBI- Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi gagal bayar di Bank Jambi dengan pemohon Yunsak El Halcon Kembali digelar di pengadilan negeri Jambi Jumat (7/7/23).
Sidang yang diketuai oleh hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan kuasa termohon Kejati Jambi.
Pihak termohon menghadirkan dua orang ahli, pertama Dr Hernold Ferry Makawimbang M,Si MH Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara.
Hernold mengatakan menyebutkan kerugian negara itu bersifat adminitrasi, yang artinya adanya kerugian ataupun barang milik negara yang hilang.
“Dasarnya bisa bersifat adminitrasi, jika dikembalikan masalah bisa selesai, kalau tidak maka bisa timbul tindak Pidana,” katanya
Kata dia jika ada tindakan salah satu warga negara yang menyebabkan Kerugian keuangan negara karena sudah masuk wilayah investasi, kemudian ada penunjukan langsung dari pihak terkait, Itu sudah sesuai penjelasan pasal 32 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Namun demikian penilaian terhadap kebenaran materil mengenai apakah benar telah terjadi kerugian negara dalam perkara aquo merupakan kewenangan hakim.
“Kalau ada penunjukan penghitungan kerugian keuangan negara sah dimata hukum, meskipun pada dasarnya Kerugian keuangan negara itu yang menghitung itu BPK,” tambahnya.
Kata Dia Kerugian Keuangan Negara yang bisa diselesaikan secara administratif ada beberapa kategori seperti kelebihan bayar dan kurangnya volume kontruksi yang dikerjakan.
“Kalau lebih bayar bisa diselesaikan dengan cara mengembalikan, kurangnya volume kontruksi bisa di tambahkan agar sesuai, tapi jika dengan sengaja untuk Mark Up dari awal dan ada alat bukti yang cukup maka bisa dipidanakan,” tambahnya.
Kerugian Keuangan Negara sudah dihitung baik dari BPK dan akuntan yang ditunjuk Sudah bisa dilanjutkan ke arah pemidanaan.
“Yang menghitung keuangan Negara baik BPK ataupun akuntan yang tunjuk itu arahnya sudah pidana, asalkan penyidik yang memegang Perkara sudah melakukan penunjukan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara,” ujarnya.
Hernold menjelaskan apabila sudah melakukan penunjukan ke akuntan ataupun Instasi terkait hasil yang didapat dalam menghitung Kerugian keuangan Negara secara legalitas diakui di mata hukum.
“Jangankan BPK atau akuntan, Jaksa saja diperbolehkan untuk melakukan penghitungan keuangan Negara,” tegasnya.
Sementara itu Dr Azmi Syahputra, SH, MH Ahli Hukum Acara Pidana dari Fakultas hukum Trisakti saat ditanya Pihak termohon Kejati Jambi Robert terkait pendapatnya tentang hukum tindak pidana korupsi.
Kata dia dalam tindak pidana korupsi ada yang di spesialkan, Karena sudah kejahatan laur biasa.
“Korupsi itu kejahatan luar biasa, karena dalam pasal undang undang korupsi ada di atur barang siapa yang merintangi penyidik maka bisa dipidanakan, sebab yang dirugikan adalah negara,” kata Azmi.
Kata Azmi dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyidik harus memiliki alat bukti permulaan yang cukup dan deteksi data.
“Sebelum menetapkan tersangka, penyidik harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, itu sudah bisa menetapkan tersangka, apa bila tidak ditetapkan sebagai tersangka, wewenang penyidik bisa dipertanyakan,” paparnya.
Untuk rentang waktu penetapan tersangka yang membutuhkan waktu yang lama, dalam acara hukum acara pidana tidak bisa membatalkan seseorang menjadi tersangka, melainkan dinilai bagaimana kinerja penyidik.
“Kurun waktu yang lama dalam penetapan tersangka tidak membuat calon tersangka lepas dari apa yang dia perbuat atau batal demi hukum, tapi itu dinilai pada kenerja penyidik,” paparnya.
Robert menanyakan terkait Surat Pemberian penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dilayangkan dihari yang sama apakah itu bisa sah dimata hukum acara pidana.
“Itu sah sah saja, tapi harus ada yang dilengkapi, Pertama identitas penerima, jenis perkara dan yang paling penting itu alamat rumah yang dituju harus jelas, jika itu terpenuhi maka secara berita acara hukum pidana sudah sah dimata hukum,” pungkasnya. *
Discussion about this post