PILARJAMBI.COM | BATANGHARI – Miftahul Huda, salah satu nasabah BRI Unit Muara Tembesi kehilangan uang Rp500 Juta. Uang miliknya ini disimpan dalam bentuk deposit yang dimulainya pada 2017 lalu.
” Saya ke sini (kantor BRI Unit Tembesi) awalnya mau cairkan uang saya Rp500 juta, tapi pas cairkan uang, kata pihak bank uang saya tinggal Rp 15.000,” kata Miftahul Huda warga yang berdomisili di Muara Tembesi, Senin (14/03/2022).
Menurut keterangannya, Ia mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor BRI tersebut untuk mendapatkan penjelasan dari pihak BRI. Namun sama sekali tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan. ” Saya dak tau lagi mau ngadu kemana, saya sedih sekali. Berdasarkan keterangan dari pihak Bank, uang tersebut memang sudah tidak sebanyak itu lagi, ” jelas Miftahul Huda.
”Saya akan tuntut pihak Bank itu kembali, bagaimanapun caranya, ” ujarnya.
Dilansir dari inilahjambi.com, Kepala Unit BRI Muara Tembesi Titi, mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan keterangan terkait persoalan tersebut, pasalnya dirinya mengaku baru dimutasi.
Menindak lanjuti hilangnya uang tabungan dan Deposito miliknya di BRI tersebut, Miftahul Huda kembali mendatangi Kantor Cabang BRI bersama Tiga orang kuasa Hukumnya, yakni Abdurahman Sayuti SH,. C.LA., Ryan Mirza Valiandra, SH, dan M. Febrizal, SH guna memintai keterangan dan tanggung jawab Bank BRI cabang Muara Bulian atas kerugian yang dialaminya, Selasa (15/03/22)
“Kami dari tim kuasa hukum Miftakhul Huda sudah mendatangi dan berhadapan pihak BRI cabang Muara Bulian terkait masalah uang klien kami yang sejak 2017 lalu sudah menabung dalam bentuk tabungan dan Deposito di Bank BRI unit Tembesi dengan total 500 juta, dan hari ini perlu masyarakat tahu kita tidak bisa mencairkan uang klien kami dari pihak Bank BRI cabang Muara Bulian selaku pihak yang bertanggung jawab, termasuklah BRI Unit Muara Tembesi juga tidak bisa memberikan jawaban,” kata Abdurrahman Sayuti selaku Pengacara Miftahul Huda.
Abdurahman menjelaskan. Bukti kita sudah kuat dan sudah lengkap terhadap perkara yang sedang ditanganinya tersebut.
Kemudian sebagai kuasa hukum Miftakhul Huda, ia juga mengatakan akan menunggu itikad baik dari bank BRI Cabang Muara Bulian hingga hak Kliennya terpenuhi yaitu uang sebanyak Rp500 juta.
“Mohon maaf, kita ini ada pegang buku tabungan Rp250 juta kemudian juga Ada bukti deposito atas nama Miftahul Huda Rp250 juta dan semua ini tidak bisa dicairkan, tadi sudah kita temui pihak bank yaitu Sekretaris Pimpinan Cabangnya, namun tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan, dan tidak bisa memberikan solusi dan maaf ini uang nasabah ini, kok uang nasabah tidak bisa dicairkan, ini ada apa..? Nah, kita tunggu itikad baiknya, kalau tidak ada ikhtikat baik maka kita akan tempuh upaya hukum terhadap BRI,” jelasnya.
“Kita akan lihat berapa lama respon dari BRI terkait penyelesaian masalah ini. Karena pak Miftahul Huda sudah lama menunggu meminta haknya, dan ternyata dari pihak bank BRI itu tidak ada penyelesaian sama sekali, terkesan ingin megaburkan masalah ini dan tidak bisa memberikan penjelasan kenapa tabungan tidak bisa di cairkan, dan Depositopun juga tidak bisa dicairkan,” tegasnya.
Atas perkara Miftahu Huda dengan BRI tersebut, dirinya menghimbau dan berharap kepada pihak BRI agar bisa bersikap lebih kooperatif lagi untuk bisa menyelesaikan masalah dengan baik agar pihak BRI tidak dipandang buruk oleh Nasabah lainnya.
“Mohon maaf, yang namanya pak Miftahul ini orang awam, masyarakat biasa. Ya harusnya yang lebih kooperatif itu ya pihak BRI harusnya, bukan Nasabah. Karena dia konsumen di sini (Bank BRI), Nasabah yang menyimpan uang di BRI, harusnya BRI yang harus kooperatif dengan nasabah,” imbuhnya.
Sebagai perwakilan dari Bank BRI, Santi saat di mintai keterangan, dirinya tak banyak bicara melainkan hanya mengatakan jika pimpinan cabang sedang tidak masuk. (**)
Discussion about this post