PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Aktifitas galian C yang dilakukan PT.RUA (Rimba Utama Abadi) yang berada di Desa Suban Dua, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat diketahui tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan sumber yang diperoleh, Galian C yang berada di kawasan PT Anak Tantang yang dilakukan oleh PT RUA. PT Anak Tantang yang menjadi lokasi galian C tersebut belum memiliki izin. Namun sudah dilakukan penggalian.
“Izin nyo masih di urus tu, tapi proses galian sudah jalan. Dio gali batu itu.” Ucap Sumber. Jumat, (20/01/2023).
Menurutnya, batu hasil galian tersebut untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan HTI terbesar di Provinsi Jambi.
“Batu galian itu digunakan oleh PT RUA untuk pengerasan di perusahaan yang mensubkontraktorkan ke PT RUA itu.” Sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Jambi Hary Andria saat dikonfirmasi awak media, ia menegaskan dari hasil pengecekan dokumen yang dilakukan pihaknya PT RUA yang berada di Desa Suban Dua, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjungjabung Barat tidak memiliki izin Galian C.
“Dari data yang ada PT. Rimba Utama Abadi belum ada izin usaha pertambangan (IUP) (red, Galian C).” Tegas Hary Andria.
Disampaikan Kadis ESDM Provinsi Jambi ini bahwa PT RUA juga hingga saat ini belum ada melakukan pengajuan izin galian C di Tanjab Barat. “Tidak dalam proses pengurusan izin.” Tukasnya. (*/Mam)
Discussion about this post