PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan membuat aturan denda bagi masyarakat di Tanjabbar yang tidak menggunakan masker saat bepergian. Saat ini Pemkab Tanjabbar tengah mengajukan untuk aturan pengenaan denda tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi, Selasa (16/6/2020). Agus menyebutkan bahwa wacana itu tengah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Saat ini katanya terkait dengan rencana tersebut tengah dilakukan sosialisasi ke masyarakat guna penerapan kedisiplinan protokol kesehatan. Diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan di New Normal ini.
“Saat ini lagi diajukan ranperda terkait sanksi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat bepergian dengan denda Rp50 ribu,” ujarnya
Sementara itu, kata Agus saat ini untuk penerapan sanksi Rp50 ribu tersebut memang belum berlaku, karena memang payung hukumnya belum ada dan masih di ajukan dalam Ranperda. Namun, pihak terkait sudah melakukan sosialisasi tersebut.
“Belum (ada payung hukumnya) saat ini masih tahap sosialisasi penegakan disiplin,” pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post