PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Pemerintah menggelar Takbir Akbar Virtual untuk memeriahkan malam Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholol Qoumas mengajak masyarakat muslim menggemakan takbir dari rumah masing-masing menyambut malam Idul Adha.
“Mari meriahkan malam Hari Raya Idul Adha dalam Takbir Akbar Virtual,” kata Yaqut, dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Gus Yaqut mengatakan Takbir Akbar Virtual akan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga, TNI/Polri, gubernur, elemen masyarakat, dll dijadwalkan akan ikut bergabung secara virtual dari kediaman masing-masing.
“Mari gemakan takbir, agungkan Asma Allah Yang Mahabesar dan Mahakuasa, dari rumah masing-masing, seraya berharap pandemi ini segera berakhir,” ujar Yaqut.
Adapun Takbir Akbar Virtual mengangkat tema ‘Solidaritas Bersama untuk Indonesia Sehat’ dengan hastag #TakbirDiRumahAja.
Yaqut menyebut Idul Adha mengingatkan umat Islam pada pesan penting Rasulullah SAW saat menyampaikan khutbah wukuf pada Haji Wada’ 14 Abad silam. Salah satunya adalah pesan untuk menjaga darah dan jiwa setiap manusia.
“Ini pesan yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, di momen Idul Adha saat pandemi, mari bangun solidaritas bersama untuk Indonesia Sehat,” tandasnya.
Takbir Akbar Virtual akan disiarkan stasiun-stasiun televisi, radio, dan media lainnya, termasuk media sosial. Acara dijadwalkan akan dimulai pada pukul 19.30 WIB.
Dilarang Takbir Keliling
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan umat Islam di Indonesia tentang hukum ketaatan. Yaqut mengatakan umat Islam wajib taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri, dalam hal ini pemerintah.
Yaqut mulanya menyampaikan perihal Surat Edaran (SE) Menag No 17 Tahun 2021 yang mengatur soal larangan salat Idul Adha di masjid dan lapangan selama masa PPKM. Selain itu, larangan untuk menggelar takbiran.
“Dilarang takbiran yang berupa arak-arakan maupun takbiran yang berkerumun di dalam masjid. Arak-arakan, baik arak-arakan kendaraan maupun jalan kaki ini dilarang. Kami Kementerian Agama juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tetapi di rumah saja, karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna malam takbiran,” tutur Yaqut dalam konferensi pers, Jumat (16/7/2021).
“Salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat idul Adha di lapangan atau di masjid dalam masa PPKM darurat ini,” imbuh dia.
Yaqut kemudian mengingatkan bahwa dalam Islam ada hukum ketaatan. Dia mengatakan ketaatan itu juga wajib dilakukan kepada pemerintah yang mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat.
“Bahwa di Islam itu ada hukum ketaatan, bahwa taat hukum ketaatan kepada Allah, taat kepada Rasul itu mutlak wajib. Wajib hukumnya taat kepada pemerintah itu muqoyyad namanya, ada pengecualian. Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi. Hukum dalam Islam. Taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri atau pemerintah,” jelas Yaqut.
Sumber: detik.com
Discussion about this post