PILARJAMBI.COM | Kota Jambi – Polres Merangin berhasil menangkap dua tersangka pemilik ladang ganja di Dusun Seberang, Sangga Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin pada Jum’at (9/10/2020) malam.
Dua tersangka itu yakni inisial DTH (24) alamat Dusun Kurung Ungkang Kule, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Selatan dan inisial F (27) alamat Desa Kebun Jati Kecamatan Koto Agung, Kabupaten Lahat, Provinsi Palembang.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan menyampaikan kedua tersangka ini mengelabui dengan cara menanam pohon ganja di dalam perkebunan kopi seluas 2 hektar di area Gunung Masurai.
“Dalam lokasi dua hektar mereka mengelabui dengan cara menanam dibawah pohon dan juga area yang tidak dilihat aparat. Tapi dengan upaya meminta keterangan tersangka semua barang bukti berhasil kita temukan,” ujarnya, saat rilis di Porles Merangin, Sabtu (10/10/2020).
Kapolres menyebutkan pihaknya juga berhasil mengamankan 180 batang pohon ganja dan puluhan bibitnya di lokasi kejadian.
“Pengakuan awal mereka mendapatkan bibit tersebut dari rekannya, saat ini masih kita selidiki. Kalau dilihat dan pengakuan tersangka perkebunan ganja ini sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir,” jelas alumni akpol 2001 ini.
Dijelaskan Kapolres, Kronologis pembongkaran kebun ganja tersebut berawal dari informasi warga adanya perkebunan ganja di area Nilo dingin dekat area pergunungan.
Dari informasi tersebut akhirnya tim kepolisian menuju lokasi dan ternyata benar saat dialokasi ditemukan daun ganja dan tersangka didalam pondok
“Trek jalannya jauh, kalau dari jalan lintas menempuh perjalanan hampir 4 Jam. Dan lokasinya didalam hutan dipinggiran gunung Masurai,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Polres Merangin mengenakan sangsi terhadap kedua tersangka dengan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Discussion about this post