PILARJAMBI.COM, TEBO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo diminta untuk bersikap objektif dan independen dalam menangani perkara gugatan lahan milik 684 orang petani Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir mitra PT. Persada Alam Hijau (PAH) yang sudah didefinitifkan Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo melalui SK Bupati Tebo Nomor 342 Tahun 2013.
” Kami mohon Majelis Hakim PN Tebo bersikap Objektif dan Independent dalam menangani perkara lahan milik 684 orang petani yang sudah di SK kan Bupati Tebo pada tahun 2013 silam,” kata Riduan kepada awak Media saat menghadiri pembacaan kesimpulan gugatan perdata lahan milik tiga kelompok tani mitra PT.PAH, senin (10/8/2020).
Dijelaskannya, lahan tersebut milik tiga kelompok tani di Kelurahan Sungai Bengkal dengan jumlah anggota sebanyak 684 orang yang diserahkan kepada Koperasi Olak Gedong Malako Intan (OGMI) dan selanjutnya bekerja sama dengan PT. PAH pada tahun 2008 silam.
” Itu lahan kelompok tani, bukan lahan pribadi sipenggugat, kalau lahan itu bukan lahan milik kelompok tani mana mungkin didefinitifkan Pemerintah melalui SK Bupati Nomor 342 tahun 2013,” ungkap Riduan
Lagi pula, jelasnya lagi, sebelum nama- nama nominatif petani mitra PT.PAH tersebut didefinitifkan Pemda melalui SK yang ditanda tangani Bupati Tebo, ada rangkaian proses yang panjang, tidak semerta- merta langsung terbit.
” Pertama pengusulan nama- nama petani, kemudian nama- nama tersebut di verifikasi, selanjutnya uji publik selama kurang lebih 3 minggu, setelah itu barulah diusulkan oleh tim TP3K untuk di tanda tangani Bupati Tebo,” jelasnya Riduan lagi.
Dia juga mengatakan, yang mengusulkan juga sipenggugat yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Ketua Koperasi OGMI.
Katanya lagi, yang membuat kami heran, sejauh ini pihak Pemda Tebo dan juga pihak Koperasi tidak dilibatkan dalam proses persidangan gugatan perdata tersebut.
” Sebagai orang awam, yang membuat kami heran, kenapa Pemda Tebo dan juga pihak Koperasi tidak dilibatkan di proses peradilan ini,” ungkap Riduan. (*)
Discussion about this post