PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Tercatat sejak 2019 lalu dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanjungjabung Barat telah membubarkan sedikitnya 116 koperasi yang dinilai tidak aktif atau anggotanya tidak pernah melakukan rapat tahunan.
Hal itu diungkapkan oleh Redisal, Kabid Koperasi dan UMKM, Diskoperindag Tanjab Barat, bahwa pihaknya telah membubarkan sebanyak 116 koperasi yang sudah tidak aktif selama tiga tahun terakhir berdasarkan tinjauan dinas ditemui sudah tidak melakukan aktifitas.
“Pembubaran itu langsung dilakukan oleh Kementerian Koperasi sesuai dengan usulan kita terhadap koperasi yang dinilai sudah tidak adanya lagi kebersamaan untuk membangun memang ada proses dan tahapan nya terlebih dahulu,”tuturnya. Senin, (24/01/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan terhadap koperasi yang sudah tidak aktif tersebut pihaknya memberikan tenggang waktu selama tiga tahun kepada pengurus koperasi untuk mengaktifkan kembali, melakukan pembinaan serta mencari kendala yang dihadapi agar koperasi tersebut aktif kembali.
“Nah jika serangkaian upaya itu sudah kita lakukan tidak juga ada perubahan atau kondisi kopersi itu sudah tidak dimungkinkan untuk aktif kembali, maka berdasarkan aturan Kementerian sudah saatnya untuk dibubarkan memang untuk pembubaran itu haknya di Kementerian kita hanya mengusulkan,”tutupnya. (Mam)
Discussion about this post