PILARJAMBI.COM| JAMBI– Tim Opsnal Polres Kerinci mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana penjualan kulit Harimau Sumatera.
Diketahui, Pelaku bernama Yaparudin (38) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan bahwa pelaku diamankan di salah satu hotel di Kota Sungaipenuh pada Kamis, 4 Mei 2023.
“Benar, pelaku satu orang kita amankan dengan barang bukti kulit Harimau Sumatera sepanjang kurang lebih dua meter,” katanya.
Dijelaskan AKP Edi, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi bahwa di TKP tersebut akan terjadi transaksi kuliat hewan yang dilindungi.
“Pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku sendiri diancam dengan UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta. *
Discussion about this post