PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Terkait galian C yang ada di Desa Suban, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjungjabung Barat pihak PT Anak Tantang Mandiri (ATM) akhirnya angkat biacara terkait hal itu.
Pemilik PT ATM, Adam mengatakan perusahaanya itu telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru. Izin itu keluar pad 3 Januari 2023 lalu.
“Kita sudah ada izin, awal tahun ini keluar sudah.” Kata Adam, Sabtu (21/1/2023).
Adam membenarkan jika PT Rimba Utama Abadi (RUA) memang tidak memiliki izin IUP sebab mereka membeli batu dari pihaknya yakni PT ATM.
“Kalau izin PT RUA memang ga ada. Karna mereka ga nambang. Yang nambang PT ATM terus mereka beli sama kita. PT RUA baru beberapa hari belinya ke kita.” Ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Jambi Hary Andria mengatakan dari hasil pengecekan dokumen yang dilakukan pihaknya PT RUA yang berada di Desa Suban Dua, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjungjabung Barat tidak memiliki izin galian C.
“Dari data ygan ada PT. Rimba Utama Abadi belum ada izin usaha pertambangan (IUP) (red, Galian C),” katanya. Jumat (20/01/2023)
Bahkan PT RUA juga hingga saat ini belum ada melakukan pengajuan izin galian C di Tanjab Barat. “Tidak dalam proses pengurusan izin.” Tandasnya. (*/Mam)
Discussion about this post