PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Terpidana kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Budi Azwar yang juga merupakan ketua koperasi Serba Usaha Pelang Jaya meminta banding terhadap vonis yang di terimanya.
Pasalnya, vonis yang ditetapkan hakim kepada Ketua KSUPJ itu keliru, hal itu dikatakan Von Zepplin Simbolon, S.H, Kuasa Hukumnya, ia menyebut bahwa klien nya tidak bersalah terkait kasus pencurian TBS Sawit tersebut.
“Tentu saja karena pak budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru,” tuturnya, Selasa (28/12/2021)
Terkait banding, kuasa hukum mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan banding terhadap kasus pencurian yang melibatkan Budi Azwar, dirinya meminta banding bebas untuk klien nya.”Kita minta bebas,”tegasnya.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Aidil mengatakan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan yang di lakukan oleh hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding dengan tututan 2 tahun 6 bulan.
“Jadi untuk saudara Budi azwar kita juga melakukan banding terhadap vonis yang di terimanya, banding yang kita ajukan seperti di awal 2 tahun 6 bulan.” Singkatnya.
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal yang memvonis Budi Azwar anggota DPRD Tanjungjabung Barat itu selama 1 tahun 6 bulan dengab dikurangi masa tahanan nya saat ini. (Mam)
Discussion about this post