PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) melakukan restorative jastic atas kasus penggelapan Gas LPG 3 Kg sebanyak 15 tabung dengan tersangka AN (33) warga Jalan Ketapang Rt.05, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kejari Tanjabar Togar Rafilion mengatakan pihaknya melakukan Restorative Jastic tersebut atas kasus tersebut. Sebab, berdasarkan pertama yang dilakukan oleh kejaksaan khusus di Jambi dan Tanjabar.
“Berdasarkan peraturan kejaksaan agung RI nomor 15 tahun 2020,” ujarnya. Selasa, (20/10/2020).
Dalam peraturan kejaksaan agung itu, kata dia, Syarat yang harus di penuhi dalam melakukan Restorativ Justic tersebut yakni dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta dan hukuman dibawah lima tahun.
“Kasus ini sudah terpenuhi secara syaratnya dan disetujui oleh kedua belah pihaknya.” Tutupnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta mengatakan penegakkan hukum secara keadilan restoratif baru pertama kali dilakukan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
“Hari ini di adakan keadilan restoratif atau Restorative Justice dan ini sesuai dengan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020. Ini kasus pertama di Kabupaten Tanjabbar yang diajukan secara RJ,”katanya.
Novan menegaskan yang mengajukan RJ tersebut pihak dari Jaksa berdasarkan hati nurani. Adapun Novan sebagai pihak Jaksa memposisikan diri sebagai fasilitator untuk di lakukan upaya perdamaian terhadap korban dan tersangka.
“Nantinya setelah dilakukan upaya perdamaian terhadap perkara yang di jalani oleh tersangka, berdasarkan surat keputusan atas perintah dari pak Kepala Kejari bisa di hentikan tuntutannya.” Pungkasnya. (*)
Discussion about this post