PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Terkait limbah asap PT Prima Makmur Abadi (PMA) atau Gudang Alo yang berlokasi di Jalan Harapan, RT 10, Kelurahan Tungkalharapan, Kecamatan Tungkal Ilir, akhirnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjab Barat mengeluarkan surat prihal tindaklanjut verifikasi lapangan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa warga yang bermukim di sekitaran Gudang Alo mengeluhkan dampak asap pengolahan minyak kelapa tersebut menggunakan bahan bakar batubara sehingga mencemari lingkungan. Terhadap hal itu, DLH Tanjab Barat mengeluarkan surat pelarangan aktifitas pabrik pengolahan Kelapa Kopra tersebut menggunkan bahan bakar batubara.
Seperti yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Tanjab Barat, Suparjo, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat dan menyurati Gudang Alo. Dalam surat itu kata dia, pihaknya meminta penghentian penggunaan batubara keperusahaan pengolahan kelapa kopra tersebut.
“Kita sudah menyurati pihak perusahaan sejak tanggal 5 november 2021 lalu, salah satunya meminta untuk dihentikan proses pembakaran yang menggunakan bahan bakar dari batubara dan diganti alternatif yang lain sepertu ke Kayu, Briket atau Cangkang,”ujar Kadis LH, Kamis (11/11/2021).
Saat ditanya jika perusahaan tidak menaati surat tersebut, Suparjo menegaskan bahwa pihaknya akan memaksakan. Sayangnya dalam surat tersebut tidak ada sanksi tegas jika tidak menjalankan aturan.”Kalau mereka tidak taati ya kita paksakan,”tukasnya.
Untuk diketahui dalam surat yang dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Barat tertanggal 5 November 2021 terdapat lima poin yang di sampaikan ke pihak perusahaan PT PMA.
Pertama, menghentikan bahan bakar batubara dan menggantinya dengan bahan bakar ornganik (kayu bakar/cangkang). Kedua untuk melaksanakan kewajiban pengolahan lingkungan dengan baik sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Ketiga, untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lokasi usaha. Keempat, untuk menambah cerobong pembuangan hasil pembakaran lebih kurang sekitar 15 meter dan kelima meminta kepada perusahaan untuk melaporkan laporan RKL/RPL secara berkala ke Dinas LH Tanjab Barat. (Mam)
Discussion about this post