PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muaradanau, Kecamatan Renhmendaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat, diduga terjadi sejumlah kecurangan, maupun keberatan hasil pilkades sehingga menuai kontra dikalangan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, saat dimintai keterangan, ia membenarkan terkait adanya keberatan dari hasil pilkades tersebut, dikatakan Anwar Sadat bahwa berdasarkan hasil perolehan tersebut memang berbeda tipis antara ketiga calon tersebut.
“Kita sudah mempersilahkan untuk berkompetisi, cuma saya tengok nilainya skornya itu selisih dikit, mungkinlah ini yang menyebabkan adanya kerawanan. Tapi kami meminta pak Camat untuk mengkomunikasikan memanggil yang bersangkutan agar jangan sampai terjadi kericuhan,”katanya. Rabu, (08/12/2021).
Menurut Bupati, tiga hari pasca pilkades selesai pihaknya bersangkutan harusnya melaporkan keberatan hasil pilkades tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Namun lanjut Anwar Sadat, jika memang terbukti adanya kecurangan maka akan dilaksanakan PSU (Pemilihan Suara Ulang), dan membentuk kepanitiaan dari pihak Kabupaten.
“Sebelum tiga hari pihak yang merasa dicurangi harus segera melaporkan ke dinas PMD, nanti PMD yang akan menyikapi, dan panitiapun akan bentuk ulang oleh pihak Kabupaten untuk menjaga independensi. Bisa kita PSU kan sesuai aturan nya,”pungkas Bupati.
Berdasarkan laporan yang berhasil dihimpun, adapun beberapa poin mengenai kecurangan dan keberatan yang dilaporkan saksi kepada pihak Kabupaten diantaranya. Pertama, tidak ada diberi waktu tenggang ketika pemilihan kepala desa oleh panitia. Kedua, terdapat masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, tidak diizinkan memilih dikarenakan keterlambatan. Ketiga, terdapat surat suara yang tercoblos dua kali tetapi disahkan oleh panitia.
Kemudian keempat, panitia dan perangkat desa ikut memilih yang tidak sesuai dengan kesepakatan para calon. Dipoin kelima, penambahan pemilih diluar ketentuan dan kesepakatan para calon dilakukan oleh panitia. Dan keberatan yang keenam, salah satu calon kepala desa Muaradanau tidak melampirkan surat pengunduran diri dari keanggotaan atau pengurus partai politik.
Demikian poin poin keberatan hasil pilkades tersebut, setidaknya terdapat 132 warga yang telah menandatangani petisi perwakilan dari tujuh RT di Desa Muaradanau, Kecamatan Renahmendaluh telah menyepakati untuk dilakukan pergantian kepanitiaan Pilkades dan pemilihan ulang secara umum. (Mam)
Discussion about this post