PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Seorang remaja inisial PJ (15) warga Kota Jambi yang diduga terlibat sebagai anggota geng motor ditangkap pihak kepolisian dari Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi yang di-back up Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis (26/8) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, penangkapan didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B- 239/VII/2021/Polresta Jambi/Polda Jambi, tanggal 24 Agustus 2021.
Tak hanya itu, Handres juga menyampaikan bahwa Remaja tersebut juga masuk dala Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jelutung berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-49/VII/2021/SPKT III, tanggal 31 Juli 2021.
“Dia ini residivis, baru keluar dari Lapas karena mendapatkan asimilasi. Setelah yang bersangkutan bebas, langsung ramai lagi anak geng motor,” kata Handres.
Menurut Handres, Remaja ini terlibat sebagai geng motor hanyalah kedok semata. Sebab, ada tujuan lain dibalik hal tersebut.
“Kedoknya saja geng motor, niatannya menjambret dan merampas handphone,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polresta Jambi, PJ diketahui melakukan aksinya di depam ruko Perum Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dengan barang bukti 1 unit HP Oppo A31 warna hijau putih, 1 unit HP Oppo A7 warna biru, serta sepeda motor Yamaha Z1 dan Honda PCX warna hitam sebagai sarana PJ dan rekannya beraksi.
Kejadian bermula saat korban sedang nongkrong di lokasi kejadian sambil bermain HP. Kemudian melintas rombongan pemuda yang tak dikenal.
Selang beberapa saat rombongan tersebut kembali, kemudian mendatangi korban. Beberapa orang terlihat membawa sajam dan beberapa dari memukul korban secara bersama.
Kemudian korban lari ketakutan dan meninggalkan HP miliknya di TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit bagian leher belakang, serta HP Oppo A7 warna biru, dengan total kerugian sekitar Rp 4 juta.
Penangkapan terhadap PJ bermula dari diamankannya sejumlah anggota kelompol geng motor oleh Polresta Jambi dan Polsek jajaran. Dari pengakuan sejumlah pelaku, diperoleh informasi jika PJ juga terlibat sejumlah aksi geng motor.
“Setelah dilakukan pengembangan PJ berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Jambi guna proses lebih lanjut,” kata Handres.
Terkait laporan di Polresta Jambi, PJ dijerat dengan pasal 365 KUHP. Sementara itu untuk laporan di Polsek Jelutung, PJ dijerat dengan pasal 170 KUHP. (Cuy)
Discussion about this post