PILARJAMBI.COM | JAMBI – Sidak ke gudang-gudang penampungan minyak oplosan yang diduga tidak memiliki izin dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Jambi, Polisi Militer dan Satpol PP ini menyasar pada salah satu lokasi gudang yang berada di RT 31, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, tepatnya di Jl Lingkar Barat, Kota Jambi, Kamis (21/10/21).
Di lokasi tersebut ditemukan 21 tedmon kosong, 2 tedmon berisi minyak solar olahan kapasitas 2.000 liter, 1 tangki kapasitas ± 15.000 liter berisi minyak solar olahan, 7 tangki kosong, 1 tangki kapasitas 5.000 liter berisi minyak olahan, 1 unit mesin disel, 2 unit mesin pompa, 4 gulung selang.
Semua hasil temuan tim gabungan tersebut dijadikan barang bukti dan diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti yang ada di lokasi juga dipasangi police line.
“Untuk pelaku (penjaga gudang, red) diduga melarikan diri dan barang bukti kita bawa ke Polda,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dilasir dari metrojambi.com, Kamis (22/10).
Sedangkan di lokasi yang kedua, di Jalan Baru, di sana tim gabungan tidak menemukan apa-apa, hanya memberitahukan kepada pemilik agar tidak melakukan penimbunan minyak. Setelah itu, tim gabungan kembali ke Polda Jambi.
Tidak hanya di Kota Jambi, sidak terhadap gudang-gudang penampungan minyak ilegal juga dilakukan di wilayah Kabupaten Muarojambi dan Batanghari. (*)
Discussion about this post