PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Pengabuan melakukan penggrebekan terhadap empat pelaku judi Jackpot di Desa Kempas Jaya, Kecamatan Senyerang, Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 17.30 wib.
Ke empat pelaku yang diamankan itu yakni Dedi Andika (22), Sakwal Nurhakim (60), Faisal (34) ketiganya ini merupakan warga Desa Teluk Kempas Jaya, dan Santoso (29) warga Desa Margarukun, Kecamatan Senyerang.
Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan pihaknya mendapat informasi jika di wilayah tersebut kerap di jadikan judi Jackpot. Kemudian, tim melakukan pendalaman dan alhasil pihaknya berhasil menangkap tersangka dilokasi.
“Ke empat nya langsung kita amankan dalam satu lokasi yang sama,”katanya, Rabu, (30/09/2020)
Selain itu, polisi juga mengamankan sedikitnya empat mesin Jackpot di lokasi. Dan mesin tersebut saat tim melakukan penggrebekan dalam kondisi mati. Sedangkan, terdapat satu mesin yang sedang beroperasi. “Empat ga operasi, satu yang operasi jadi total lima,”ungkapnya.
Menurut Guntur, mesin tersebut di gunakan untuk membeli saldo ke pengelola mesin. Lalu pengelola mengisikan saldo dengan cara menggunakn chip.
“Setelah pengguna selesai bermain, saldo akhir dapat ditukarkan kembali dengan uang,”jelasnya.
Selain itu, barang bukti total yang diamankan dari lokasi yakni Lima mesin judi jenis Jackpot, Yang Rp 30 ribu dan Chip pengisian saldo Jekpot.”Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Tanjab Barat.” Tandasnya. (*/Mam)
Discussion about this post