EDUKASI – Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI bekerja sama dengan Vital Strategies, sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi dengan polutan berupa particulate matter (PM) 2,5, nitrogen oksida (NOx) dan CO. Ini didukung oleh data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang mencatat jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota dari tahun ke tahun terus naik. Hingga 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor yaitu 16,1 juta unit, sisanya adalah mobil penumpang sejumlah 3,36 juta unit dan truk sejumlah 680 ribu unit.
Bahkan pada bulan September lalu, sebanyak 30 warga diwakili oleh kuasa hukumnya menggugat Presiden RI (Tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Tergugat II), Menteri Dalam Negeri RI (Tergugat III), Menteri Kesehatan RI (Tergugat IV), Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Tergugat V), Gubernur Provinsi Banten (Turut Tergugat I), Gubernur Provinsi Jawa Barat (Turut Tergugat II) terkait dengan hal pemulihan udara di Jakarta.
Lalu bagaimana Langkah Pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara ini?
Salah satu cara yang dilakukan ialah dengan uji emisi. Uji Emisi adalah cara pemeriksaan pada bagian saluran pembuangan gas knalpot kendaraan bermotor. Uji emisi ini menggunakan alat khusus untuk menilai hasil emisi gas yang terdapat dalam kendaraan bermotor. Uji emisi ini dilakukan karena gas buang kendaraan bermotor mengandung zat-zat yang berbahaya antara lain, Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NOx), Sulfur Dioksida (SOx), dan Partikulat (PM10).
Berdasarkan Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi:
Mobil Penumpang Perseorangan; dan
Sepeda Motor
Wajib emisi yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun. Setiap pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi gas buang di tempat uji emisi, yaitu:
Bengkel uji emisi;
Kios uji emisi; atau
Kendaraan layanan uji emisi
Tujuan uji emisi ini dilakukan guna mengecek kinerja dari mesin kendaraan bermotor dan dapat mengurangi hasil polusi/pencemaran udara yang dikeluarkan dari gas knalpot kendaraan bermotor. Uji emisi juga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan, karena dengan adanya uji emisi dapat memastikan apakah kinerja dari mesin kendaraan bermotor baik atau tidak baik saat digunakan dalam beraktivitas. Selain itu, manfaat dari uji emisi ialah dapat mengetahui kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil, mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal, dan tentunya dapat mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan sampai saat ini baru sekitar 10 – 15 persen kendaraan yang melakukan uji emisi. Dalam hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Sambodo Purnomo Yogo menyebut bahwa sanksi tilang belum akan diberlakukan pada 13 November 2021, karena teknis penindakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus atau bahkan belum mengikuti uji emisi masih harus dibahas lebih lanjut dengan instansi lain. Kepala Subdirektorat Penegakan dan Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa saat ini kepolisian mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu sebelum nantinya dimulai penindakan.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post