PILARJAMBI.COM – Pelaksanaan ibadah haji 2021 sebentar lagi. Untuk Umroh bagi masyarakat umum juga telahbdi tutup pada Senin (05/07/21) dini hari.
Sementara itu, tempat-tempat suci di Provinsi Makkah, Arab Saudi juga mulai dilarang dimasuki kecuali oleh mereka yang memegang izin haji resmi.
Tempat-tempat suci yang terlarang dimasuki tanpa izin haji adalah Masjidil Haram, Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina). Tempat-tempat suci ini merupakan lokasi rangkaian ibadah haji pada 8-12 Zulhijah 1442 H atau diperkirakan 18-22 Juli 2021.
Denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 38,6 juta akan dikenakan pada mereka yang memasuki tempat-tempat suci tersebut tanpa izin haji legal. Demikian peringatan Kemendagri Arab Saudi seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin (05/07/21).
Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang. Peraturan ini diterapkan juga sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona pada musim haji.
Peraturan ini mulai berlaku Senin, 5 Juli atau 13 hari sebelum dimulainya ibadah haji yang diperkirakan pada 18 Juli mendatang.
“Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah pelanggaran,” ujar Kemendagri Arab Saudi.
Haji 2021 akan diikuti 60 ribu orang yang terdiri dari masyarakat Saudi dan ekspatriat yang menetap di negeri itu (mukimin). Mereka yang diutamakan adalah yang telah divaksin COVID-19 lengkap, tidak memiliki penyakit kronis, dan belum pernah menunaikan haji, setidaknya dalam 5 tahun terakhir.
Sumber: Kumparan
Discussion about this post