PILARJAMBI.COM | JAMBI – Rektor Universitas Jambi, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph. D., dilantik sebagai Dewan Kehormatan DPC PERADI Jambi yang sekaligus melakukan penandatanganan MoU antara UNJA dengan Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Jambi pada 18 Juni 2022, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Kegiatan tersebut dilangsungkan bersamaan dengan acara Pelantikan Pengurus DPC PERADI Jambi periode 2022-2027 di bawah kepemimpinan Syahlan Samosir, S.H., M.H. Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Wakil Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. dan Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M.
Setelah pelantikan pengurus DPC PERADI Jambi periode 2022-2027, acara berlanjut dengan pelantikan Dewan Kehormatan DPC PERADI Jambi dan penandatanganan MoU antara UNJA dengan PERADI Jambi.
Dekan Fakultas Hukum, Dr. Usman, S.H., M.H. mengutarakan perasaannya dengan terjalinnya MoU tersebut.
“PERADI adalah mitra kami, tadi sudah ditandatangani MoU oleh Pak Rektor dan akan dilanjutkan dengan MoA untuk menjalin kerja sama. PERADI juga berkontribusi untuk Fakultas Hukum dengan menjadi tenaga pengajar praktek, dalam mewujudkan program khusus praktisi mengajar,” ujar beliau.
Syahlan Samosir, S.H., M.H., selaku ketua DPC PERADI terpilih juga menyampaikan harapannya dengan kerja sama antara UNJA dan PERADI Jambi.
“Saya berharap dengan pelantikan DPC ini, PERADI dapat berbuat untuk masyarakat Jambi. DPC Jambi memiliki aset tanah 6m persegi senilai 750 juta yang akan dibangun sekretariat. Terima kasih kepada Prof. Sutrisno dan UNJA. Bapak rektor visi ke depannya luar biasa. Program advokat mengajar adalah harapan kita bersama. Diharapkan peran advokat akan semakin luas. Bukan hanya dalam pendampingan hukum, kerja sama PERADI dan UNJA ini diharapkan para anggota PERADI yang sudah magister hukum bisa mengajar di kampus. Setelah MoU ini akan dilaksanakan MoA dengan Fakultas Hukum,” ujar Syahlan. (Dimas Anugrah Adiyadmo/HUMAS)
Sumber: unja.ac.id
Discussion about this post