PILARJAMBI.COM | Muarojambi – Menyikapi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muarojambi yang semakin memprihatinkan maka Pemerintah Kabupaten Muarojambi menggelar Press Release mengenai informasi jumlah pasien yang terkonfirmasi Covid-19 sampai 4 Oktober, berlangsung di depan kantor Bupati Muarojambi dengan protokol kesehatan yang ketat, (04/10/2020).
Dalam press release itu hadir langsung Wakil Bupati H. Bambang Bayu Suseno (BBS), Sekda Muarojambi Jangning,SIP, PLT Kadinkes Yes Isman SKM, Mkes dan beberapa staf lainnya.
“Hari ini 4 oktober 11:30 WIB jumlah pasien yang terkonfirmasi di Muarojambi sebanyak 62 orang, dan dinyatakan sembuh 27 Orang, masih dirawat 36 orang dan yang meninggal 1 Orang,” jelas BBS.
Lebih lanjut Wabub BBS memaparkan jika kategori dari ASN maupun tenaga honorer lingkup Kabupaten Muarojambi yang terkonfirmasi sebanyak 14 orang, dengan rincian dari instansi kantor bupati 10 orang, Kantor DPMPTSP 1 Orang, kantor BPBD 1 orang dan Puskesmas 2 Orang.
BBS juga menyampaikan jika Bupati Muarojambi Hj. Masnah Busro, juga terkonfirmasi positif, berdasarkan hasil swab tes pada labkes Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi.
“Swab Bupati dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari tracking erat Bupati dengan ASN/Honorer Humas Protokoler yang sebelumnya terkonfirmasi positif pada 3 Oktober,” jelas BBS.
BBS juga menyampaikan jika Bupati melaksanakan Swab tes PCR bersama keluarga dan kerabat sebanyak delapan orang dengan hasil Tujuh orang keluarga Bupati dinyatakan negatif.
“Saat ini bupati melaksanakan Isolasi di rumah dinas Bupati dengan Protokol kesehatan ketat di bawah pengawasan Dokter Specialis RSUD Ahmad Ripin Sengeti, saya mengharapkan do’a dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Muarojambi untuk kesembuhan Bupati,” harap BBS.
Wakil Bupati juga menjelaskan persoalan pelaksanaan hari kerja ASN Kabupaten Muarojambi dilakukan pembagian jadwal atau Shift kerja perminggu guna memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19) dilingkup Pemkab Muarojambi.
“Kebijakan ini akan di atur dalam surat edaran Bupati Muarojambi yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Oktober sampai dengan 16 Oktober, dengan memperhatikan perkembangan lebih lanjut,” tegas Wabup BBS.
Discussion about this post