PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Jambi, Walikota Jambi mengeluarkan intruksi.
Intruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 11/INS/VI/HKU/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang Penutupan Sementara Area Publik dan Aktivitasnya Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Jambi, Minggu (20/6/2021).
Sepekan terakhir terjadi peningkatan tajam trend kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota Jambi dan diperkuat dengan status Zona Merah untuk Kota Jambi.
Untuk mengendalikan laju penularan virus, terutama di area publik yang minim pengawasan, maka untuk sementara waktu dilakukan penutupan berbagai altivitas di lokasi publik tersebut.
Dengan adanya instruksi Wali Kota Jambi ini, maka DIKTUM KELIMA Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09/INS/VI/HKU/2021 tanggal 14 Juni 2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Operasional dan Kegiatan pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan dalam Upaya Pencegahan dan Antisipasi Penularan Covid-19 di Kota Jambi, untuk sementara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Al.Ra)
Discussion about this post