PILARJAMBI.COM | JAMBI – Tim Gabungan Polda Jambi mengamankan 17 orang yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak di areal IUPHHK- HTI PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS) di desa Jatibatu, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Penangkapan ini dilakukan saat penertiban kegiatan Illegal Drilling di kawasan tersebut pada Selasa (13/07/21) lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Andi M Ichsan mengatakan dari 17 pelaku yang diamankan, 10 pelaku diantaranya telah dijadikan tersangka.
“Dari 17 pelaku, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 7 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Menurut penjelasan Andi M Ichsan dari 10 tersangka tersebut, didapat berbagai macam peran. Seperti tersangka berinisial AO, AR, RA, MG, dan FI sebagai orang yang mengajak melalukan pengeboran sumur minyak ilegal.
Kemudian, tersangka berinisial F, AS, WF dan L keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak Satu minggu sebelum diamankan. Terakhir, tersangka berinisial A keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak 2 minggu sebelum diamankan.
Penangkapan ini, menurut penjelasan polisi tersebut, pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 telah dilaksanakan kegiatan Penertiban Illegal Drilling di di Areal IUPHHK-HTI PT AAS oleh Tim Gabungaan yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan.
“Dari kegiatan Penertiban Illegal Drilling, Tim Gabungan mengamankan sebanyak 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin,” ungkapnya.
Dijelaskan Ichsan, bahwa sekira Pukul 05:00 WIB Tim Gabungan Polda Jambi tiba di areal Kegiatan Illegal Driling yang berada di areal IUPHHK-HTI PT AAS dan langsung mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak illegal diantaranya yakni WF, LH, PZ, AS, AM, AP, SL, FI, RK dan ASU, yang rata-rata mereka adalah warga Muba, Sumsel dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.

Kemudian sekira Pukul 05:30 WIB Tim Gabungan mengamankan 6 orang yang diduga melakukan kegiatan Illegal Drilling yang berada di KM 51 Desa Jati baru Kec. mandiangin, Diantaranya MT, MU, RF, GW, OD dan MS.
Selanjutnya sekira pukul 08:00 Wib Tim mengamankan 1 orang yang diduga melakukan kegiatan Illegal Drilingg pada IUOHHK-HTI PT. AAS dengan inisial AW yang juga warga Musi Banyuasin, Sumsel
“Selain mengamankan para pelaku, Tim Gabungan Polda Jambi juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan kegiatan Illegal Driling,” ujarnya.
Barang Bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Canter warna Kuning yang mengangkut Alat Rik untuk pengeboran dengan Nopol BH 8161 GI, 1 (satu) Unit Mobil Mitshubisi Pajero warna putih Nopol : BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik Rik, 1 (satu) unit Pickup Grandmax Warna Putih yang digunakan oleh pekerja Rik dan lengkap dengan Mata Bor dan 2 (dua) unit mesin Pompa Sedot. (Cuy)
Discussion about this post