PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Anak sekolah dasar (SD) di Kuala Tungkal , Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) yang masih berusia 12 tahun berulangkali disetubuhi kakeknya MS alis PI (66), begini kronologisnya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjab Barat AKP Frans mengatakan kejadian itu terjadi berulang kali berawal dari pelecehan hingga persetubuhan. Korban berulang kali di ancam oleh tersangka MS.
“Pada tahun 2024 Korban sedang tidur dan terbangun, tersangka sedang duduk di sofa, karena melihat Korban terbangun, tersangka memanggil Korban dan meminta untuk duduk di samping tersangka disofa,” katanya.
Saat itu tersangka langsung melakukan aksinya yakni merangkul korban dan mengatakan jangan memberi tahu perbuatan itu kepada sang nenek. “jangan bilang mamak (red, nenek),” ungkapnya.
“Setelah itu tersangka langsung meramas payudara korban, korban terkejut dan langsung berlari ke kamar nenek, nenek menyakan kepada Korban “apo ti, apo ti” dan Korban jawab “tak delah”, Nenek juga menyakan kepada tersangka “ngapo SITI tu” dan dijawab tersangka “dak tau” setelah itu nenek pergi ke WC,” sambungnya.
Melihat nenek pergi ke kamar mandi, tersangka masuk ke kamar dan menemui korban dan mengancam agar korban tidak mengatakan kejadian itu kepada neneknya.
“Tersangka masuk kekamar nenek tersebut dan mengatakan kepada Korban “jangan bilang nenek kau, nanti kau ku bantai,” ucap kasat menirukan ucapan korban.
Kejadian ith merupakan kali pertama, tersangka ternyata kembali beraksi dengan melakukan aksi pelecehan kepada korban dirumahnya tersebut.
“Setelah beberapa bulan dari kejadian, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama kepada korban, pada saat korban sedang main hp di sofa dirumah tersebut, tersangka menghampiri Korban, duduk disebelah korban dan langsung melakukan perbuatan-perbuatan tidak senonoh kepada korban,” ujarnya.
“Setelah itu Korban langsung berlari kebelakang dan tersangka tetap duduk disofa,” sambungnya.
Aksi sadisnya lagi, pelaku bukan hanya melakukan pelecehan akan tetapi melakukan persetubuhan kepasa korban pada Maret 2025. Saat itu tersangka memimta sang nenek pergi keluar rumah. Saat itu korban dan tersangka yang berada dirumah.
“Kali ini tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dan mengancam korban,” ucapnya.
Terkahir, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada April 2025 saat berada di kebun. Saat itu korban diminta kekebun sepulang dari sekolah bersama sang adik. Saat itu kakek yang berada di kebun.
“Waktu itu adiknya disiruh bersihkan rumput di luar pondok, jadi korban di setubuhi saat itu di pondok itu,” ucapnya.
Merasa tidak sanggup lagi dengan perlakuan sang kake. Korban akhirnya bercerita kepada tantenye menceritakan semua yang telah dilakukan sang kakek.
“Langsung keluarganya ini lapor ke polres dan kita sudah amankan tersangka di polres kemarin.” Tandasnya. (*)
Discussion about this post