PILARJAMBI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (20/5/2026), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung sarana dan prasarana pendidikan kejuruan di Provinsi Jambi.
Direktur dan PPK Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Endah Susanti selaku Direktur PT TDI dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa. Dalam putusannya, hakim menetapkan satu aset berupa tanah dikembalikan kepada terdakwa dan tidak dikenakan pembayaran uang pengganti.
Sementara itu, Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Selain pidana pokok, Zainul juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Komisaris dan Broker Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Wawan Setiawan selaku Komisaris PT ILP. Terdakwa divonis 7 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp6,586 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan, tiga aset yang telah disita pada tahap penyidikan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sementara terdakwa Rudy Wage Soeparman dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Rudy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar subsidair pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Hakim Beri Waktu Pikir-pikir
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa, dan penasihat hukum untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus korupsi DAK SMK ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di daerah. Penanganan perkara tersebut juga diharapkan memberi efek jera bagi pelaku korupsi serta memperkuat pengawasan pengelolaan anggaran publik.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. (*(











































































































Discussion about this post