PILARJAMBI.COM — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan masyarakat adat melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat menjadi fokus utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, selama puluhan tahun masyarakat adat belum memperoleh pengakuan yang utuh dari negara.
“Yang paling utama itu pengakuan. Karena masyarakat adat selama puluhan tahun belum memperoleh pengakuan yang utuh. Bahkan sejak masa kolonial pun belum benar-benar diakui,” ujar Pigai di Bandung, Rabu (20/5/2026).
Pigai mengungkapkan, Kementerian HAM bersama sejumlah komunitas masyarakat adat telah menyusun draf RUU dan menyerahkannya secara resmi kepada Badan Legislasi DPR RI sekitar dua bulan lalu.
Soroti Warisan Klasifikasi Kolonial
Dalam keterangannya, Pigai juga menyoroti sistem klasifikasi hukum adat yang dinilai masih dipengaruhi pendekatan kolonial Belanda. Ia menyebut pembagian wilayah hukum adat yang selama ini dikenal belum sepenuhnya mencerminkan keragaman komunitas adat di Indonesia.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah konsep 19 wilayah hukum adat yang pernah disusun oleh ahli hukum Belanda, Cornelis van Vollenhoven.
Menurut Pigai, realitas masyarakat adat di Indonesia jauh lebih kompleks dan beragam dibandingkan klasifikasi tersebut. Ia memperkirakan terdapat lebih dari 500 hingga 700 komunitas adat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Jumlah masyarakat adat kita sangat banyak dan memiliki karakteristik berbeda-beda. Karena itu pengakuan terhadap eksistensi mereka menjadi hal yang sangat penting,” katanya.
Negara Siapkan Sistem Perlindungan Masyarakat Adat
Selain mengatur pengakuan hukum, RUU Masyarakat Hukum Adat juga akan memuat mekanisme perlindungan dan pelestarian masyarakat adat sebagai tanggung jawab negara.
Pemerintah berencana membentuk panitia masyarakat adat mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi guna memastikan perlindungan terhadap komunitas adat berjalan efektif.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai bagian dari sistem penyelesaian konflik dan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat adat.
“Di dalam rancangan ini ada perlindungan oleh negara, lalu ada juga mekanisme justice system melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” ujar Pigai.
Draf Awal RUU Terdiri dari 16 Bab dan 55 Pasal
Sebelumnya, Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa draf awal RUU Masyarakat Hukum Adat terdiri atas 16 bab dan 55 pasal.
Dalam rapat bersama Baleg DPR RI pada Januari 2026, Bayu menjelaskan regulasi tersebut akan mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat nantinya dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui panitia masyarakat hukum adat.
Pembahasan RUU ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum, perlindungan hak adat, serta pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia. (**)










































































































Discussion about this post