PILARJAMBI.COM– Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya menjaga arah kebijakan anggaran agar tetap berpihak pada kebutuhan prioritas masyarakat. Salah satu fokus utama dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah sektor pendidikan dengan alokasi belanja mencapai 26,88 persen dari total APBD.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha saat menyampaikan jawaban eksekutif sekaligus evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, serta perwakilan lembaga masyarakat.
Diza hadir mewakili Pemkot Jambi untuk memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan Perubahan APBD 2026.
Menurut Diza, dinamika pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, evaluasi Pemerintah Provinsi Jambi terhadap Ranperda Perubahan APBD dilakukan untuk memastikan seluruh komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta diarahkan pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Evaluasi tersebut juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih anggaran sekaligus menjaga kondisi fiskal Kota Jambi tetap sehat di tengah dinamika perekonomian.
“Perubahan APBD TA 2026 ini bukan sekadar penyesuaian angka secara administratif, melainkan strategi penganggaran yang kita arahkan untuk menopang program-program prioritas nasional dan daerah secara terintegrasi,” kata Diza.
Ia menegaskan, Pemkot Jambi berupaya memastikan setiap alokasi anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggaran Pendidikan 26,88 Persen
Salah satu perhatian utama dalam Perubahan APBD 2026 adalah sektor pendidikan.
Pemkot Jambi mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 26,88 persen dari total APBD, atau berada di atas ketentuan minimal 20 persen anggaran pendidikan yang menjadi mandatory spending pemerintah daerah.
Menurut Diza, peningkatan alokasi tersebut akan diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, khususnya pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Anggaran juga diproyeksikan untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik serta mendukung bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui program Sekolah Rakyat.
Kebijakan tersebut menunjukkan pendidikan tetap menjadi salah satu sektor strategis dalam pembangunan Kota Jambi.
Fokus Stunting, Inflasi hingga Kemiskinan Ekstrem
Selain pendidikan, perubahan anggaran daerah diarahkan untuk menjawab sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Beberapa di antaranya meliputi percepatan penanganan stunting, pengendalian inflasi daerah, serta akselerasi penghapusan kemiskinan ekstrem.
Untuk menjaga stabilitas harga, pemerintah daerah menyiapkan intervensi melalui kegiatan pasar dan bantuan pangan.
Sementara itu, penanganan kemiskinan ekstrem dilakukan melalui berbagai program yang diarahkan agar bantuan dan intervensi pemerintah lebih tepat sasaran.
Pemkot Jambi juga memberikan dukungan anggaran terhadap sejumlah agenda prioritas nasional, di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak sekolah dan penguatan swasembada pangan lokal.
Dukungan juga diberikan untuk penyediaan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sejalan dengan target pembangunan perumahan nasional.
Di sektor ekonomi, pemerintah daerah mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan Koperasi Merah Putih.
Tiga Ranperda Turut Dibahas
Selain Perubahan APBD 2026, DPRD Kota Jambi juga menerima jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda lainnya.
Salah satunya berkaitan dengan usulan pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Pemkot Jambi menyambut baik persetujuan seluruh fraksi DPRD terhadap pencabutan regulasi tersebut.
Pemerintah menilai langkah itu diperlukan untuk menghindari tumpang tindih aturan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan dan lingkungan.
Regulasi kelembagaan masyarakat nantinya diharapkan dapat lebih adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terkait Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Jambi Tahun 2025–2045, Diza mengatakan penyusunannya terus diselaraskan dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Jambi.
Dokumen RDTR tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jambi.
Dalam pengembangan industri ke depan, Pemkot Jambi akan memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia industri lokal, penguatan rantai pasok sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta penerapan konsep industri hijau yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Diza berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga hingga seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah dapat diselesaikan.
Menurutnya, hubungan kemitraan yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik di Kota Jambi berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. **






































































































Discussion about this post