PILARJAMBI.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris atas upaya pemenuhan hak warga Suku Anak Dalam (SAD), khususnya melalui fasilitasi penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apresiasi tersebut disampaikan Natalius Pigai setelah memberikan kuliah umum dan membahas penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu (14/10/2026).
Menurut Pigai, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan langkah mendasar agar warga Suku Anak Dalam diakui secara sah sebagai warga negara sekaligus dapat mengakses berbagai hak yang dijamin negara.
“Saya menyerahkan KTP atas nama pemerintah kepada warga Suku Anak Dalam. Ini adalah salah satu elemen terpenting mereka diakui secara sah sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Natalius Pigai.
Gubernur Jambi Al Haris hadir mendampingi Menteri HAM sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan edukasi dan pemenuhan HAM di daerah. Kegiatan tersebut juga dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Bupati Batang Hari, Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, civitas akademika, serta mahasiswa.
Dalam kesempatan itu, turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait HAM.
KTP Jadi Pintu Akses Pendidikan dan Kesehatan
Natalius Pigai menegaskan, pengakuan status kewarganegaraan dan kepemilikan KTP menjadi pintu masuk bagi masyarakat, terutama kelompok marginal, untuk memperoleh hak-hak dasar.
Hak tersebut mencakup akses pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan ekonomi, hingga partisipasi dalam kehidupan demokrasi.
“Ketika status warga negara sudah terpenuhi, maka seluruh hak melekat lainnya akan ikut berjalan, mulai dari hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak ekonomi, hingga hak atas demokrasi,” katanya.
Karena itu, ia menilai kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting untuk mempercepat pemenuhan hak warga negara, termasuk masyarakat adat dan kelompok rentan yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses layanan publik.
Apresiasi kepada Pemprov Jambi, menurut Pigai, menjadi bagian dari dorongan agar upaya pengakuan dan pemenuhan HAM dapat dilaksanakan secara lebih merata.
Kementerian HAM Dorong Edukasi hingga Desa
Selain pemenuhan dokumen kependudukan, Pigai menekankan pentingnya membangun kesadaran HAM di seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, keadilan bagi masyarakat kecil tidak cukup hanya mengandalkan jalur peradilan formal yang dalam kondisi tertentu membutuhkan biaya dan sulit dijangkau.
HAM, kata dia, dapat menjadi pendekatan untuk memperluas pemahaman mengenai hak warga negara serta mendorong perlindungan yang lebih inklusif.
“Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian HAM terus mendorong langkah-langkah strategis nasional diantaranya dengan memberikan pendidikan HAM secara masif, mengintegrasikan kurikulum dan sertifikasi HAM di lembaga pendidikan formal maupun masyarakat umum, edukasi di lapangan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi HAM secara langsung dari desa ke desa, kampung ke kampung, hingga ke tingkat provinsi. Dan membangun kesadaran HAM jangka panjang agar seluruh bangsa Indonesia tumbuh menjadi masyarakat yang inklusif dan berperadaban tinggi,” tegasnya.
Ia berharap edukasi tersebut dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban warga negara, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang menghormati martabat manusia.
“Cara paling sederhana dan elegan untuk menghadirkan keadilan bagi semua orang adalah melalui HAM. Orang kecil di bawah kolong jembatan pun berhak merasakan keadilan. Selama ini mereka harus berjuang keras di proses hukum formal yang mahal,” jelasnya.
Kesadaran HAM Dinilai Membutuhkan Waktu Panjang
Pigai juga menyinggung capaian Indonesia di tingkat internasional dalam bidang HAM dan pendidikan HAM. Namun, ia menilai pemahaman masyarakat terhadap HAM masih perlu diperkuat.
Menurutnya, pembangunan kesadaran HAM tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan pendidikan dan sosialisasi berkelanjutan.
“Indonesia masih berbudaya hukum formal, di mana hukum formal itu sendiri seringkali belum mampu memberikan keadilan yang merata bagi rakyat miskin. Dan pembangunan kesadaran HAM membutuhkan waktu panjang, bahkan bisa memakan waktu 30 hingga 50 tahun ke depan, agar rakyat Indonesia dapat menjadi bangsa yang berkesadaran HAM,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, pemenuhan hak warga Suku Anak Dalam diharapkan tidak berhenti pada kepemilikan dokumen kependudukan, tetapi juga diikuti dengan kemudahan akses terhadap pendidikan, kesehatan, layanan publik, dan kesempatan ekonomi. **









































































































Discussion about this post