PILARJAMBI.COM– Wali Kota Jambi Maulana menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Abdurrahman, Ketua RT 7, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Selasa (13/10/2026).
Santunan tersebut diserahkan saat Maulana bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan Forum RT bertakziah ke rumah duka.
Penyerahan santunan ini merupakan bentuk pemenuhan hak ahli waris melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT di Kota Jambi.
Maulana Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ketua RT
Dalam kunjungan tersebut, Maulana menyampaikan duka cita atas meninggalnya Abdurrahman yang sebelumnya sempat sakit dan menjalani pengobatan.
“Hari ini saya didampingi kepala OPD terkait, camat, lurah, serta para Ketua Forum RT hadir bertakziah ke kediaman almarhum Bapak Abdurrahman, Ketua RT 7 Kelurahan Penyengat Rendah,” ujar Maulana.
Ia mengenang almarhum sebagai sosok yang telah mengabdikan diri untuk melayani masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Menurut Maulana, Ketua RT memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, terutama dalam mendukung pelayanan publik di tingkat lingkungan.
Atas pengabdian tersebut, ia menyampaikan penghargaan serta mendoakan agar amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Santunan Rp42 Juta Merupakan Hak Ahli Waris
Maulana menjelaskan, Pemerintah Kota Jambi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para Ketua RT melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang dapat terjadi selama para Ketua RT menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyerahkan hak ahli waris karena seluruh Ketua RT sudah dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan. Santunan sebesar Rp42 juta ini merupakan hak keluarga yang ditinggalkan,” kata Maulana.
Santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga setelah kehilangan anggota keluarga.
Selain penyerahan santunan, Pemkot Jambi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga menyerahkan dokumen kependudukan yang telah disesuaikan dengan peristiwa meninggalnya almarhum.
Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempermudah pengurusan administrasi kependudukan bagi keluarga yang sedang berduka, sehingga dokumen terkait dapat diproses tanpa harus mengurusnya secara terpisah.
Pemkot Jambi Beri Perhatian kepada Anak Almarhum
Dalam kesempatan itu, Maulana turut memberikan perhatian kepada anak-anak almarhum. Ia berharap mereka tetap bersemangat melanjutkan pendidikan dan meraih cita-cita.
“Kami juga mendoakan putra-putri beliau agar senantiasa diberikan kemudahan dan kesuksesan dalam pendidikannya,” tuturnya.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT di Kota Jambi. Melalui perlindungan ini, para pengurus RT diharapkan memperoleh jaminan sosial selama menjalankan tugas, sementara keluarga yang ditinggalkan dapat menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku. **










































































































Discussion about this post