PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualatungkal kembali melaksanakan pembebasan 15 narapidana dalam rangka asimilasi, pembebasan tersebut di laksanakan di kantor lapas Kelas II B Kualatungkal di kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Kalapas kelas II B Kualatungkal Sugiharto mengatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Lapas, maka dari itu pihaknya juga memberikan asimilasi untuk pencegahan tersebut.
“Pada hari Jumat kemarin kita telah mengeluarkan asimilasi terhadap 15 orang narapidana,”ujarnya, Minggu (09/01/2022)
Lebih lanjut kalapas mengatakan sebelum mendapatkan asimilasi rumah, 15 narapidana tersebut telah melewati masa sidang tim pengamat permasyarakatan.
“Tentunya kita juga telah melaksanakan sidang tim pengamat,”terangnya
Kalapas berharap kepada para narapidana yang mendapatkan asimilasi ini agar mendapat asimilasi di rumah mematuhi aturan yang dan juga keluarga ikut berperan dalam pengawasannya.
“Untuk itu keluarga dan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan ini juga bukan bebas murni apabila mereka melanggar mereka akan di masukan ke lapas lagi dan apabila pelanggaranya berupa tindakan pidana maka akan ditambah pidananya,”tandasnya. (*/Mam)
Discussion about this post