PILARJAMBI.COM | KOTA KOTA – Sebagai awal dari pemungutan pajak bumi dan banguna (PBB) tahun 2022, pemerintah Kota Jambi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Penyerahan SPPT PBB tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha secara simbolis kepada wajib pajak. Kegiatan itu dilaksanakan di Lapangan Belakang Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (22/03/22).
Dalam arahannya, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah, PBB memiliki arti penting karena menjadi salah satu sumber pendanaan utama bagi pembangunan pada suatu wilayah. Hal ini sekaligus sebagai wujud partisipasi masyarakat dimana dalam memajukan negara dibutuhkan peran penting dari warganya.
Fasha menambahkan, perolehan pajak menjadi indikator kemandirian daerah untuk merefleksikan kemampuan dalam membiayai program dan kegiatan secara mandiri. Pemerintah Kota Jambi telah memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak.
“Mengingat strategisnya peran pajak tersebut, maka sudah merupakan tugas dari kita bersama untuk dapat memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak” ungkapnya.
Kata dia, selain menyerahkan SPPT PBB secara serentak, pihaknya juga melaunching e-SPTPD atau Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
“e-SPTPD ini merupakan sistem aplikasi yang dibangun berbasis web dan dikembangkan sebagai sarana Wajib Pajak melaporkan Pajak Daerah secara online dan dapat diakses dimana saja. Menghindarkan wajib pajak datang ke kantor, bertemu oknum, sehingga terhindar dari oknum yang memanipulasi pajak dan lain sebagainya,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada wajib pajak potensial yang selama ini sudah taat membayar pajak.
“Total ada kurang lebih 162.000 SPPT PBB yang diserahkan serentak,” jelasnya.
Fasha mengatakan, pihak BPPRD bersama dengan camat dan lurah juga sudah melakukan pemutakhiran data PBB.
“Misalnya dulu ada bangunan seluas 60 persegi, kemudian setelah didata ulang ternyata luasnya sudah berubah menjadi 200 persegi. Perubahan data itulah yang dicatat dan kemudian diterbitkan SPPT-nya. Kami berharap masyarakat bisa melaporkan jika ada perubahan data tersebut. Kemungkinan pemerintah juga akan membuat kebijakan pemutihan terhadap penunggak penunggak pajak untuk beberapa tahun. Kita akan programkan untuk pemutihan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan bahwa selain kepada wajib pajak potensial, SPPT PBB juga langsung diserahkan ke 11 kecamatan, selanjutnya akan dibagikan ke masyarakat.
“Jadi kami tidak lagi membagikan satu-satu, tapi sekaligus secara serentak. Supaya pihak Kecamatan langsung menyerahkan kepada lurah dan selanjutnya diteruskan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga merupakan amanat dari undang-undang, di mana SPPT itu harus diserahkan pada triwulan pertama. Selama ini belum pernah menyerahkan tepat waktu, makanya tahun ini kita mulaibtepat waktu. Harapannya tidak ada perpanjangan waktu seperti yang sudah-sudah. Kita harapkan 30 September 2022 selesai semua, dan kita mengejar target 100 persen lebih awal,” jelasnya.
Nella mengatakan, target penerimaan PBB tahun pada APBD Murni 2022 adalah sebesar Rp31 miliar. Sebab, di APBD-P 2022 nanti, targetnya akan direvisi menjadi Rp39 miliar.
“Jadi ada perubahan sekitar 8 ribu objek pajak PBB. Tahun 2023 nanti kita kejar untuk perubahan 8 ribu objek pajak lagi. Jadi setiap tahun terus kita kejar untuk objek pajak baru, pemutakhiran, penyesuaian dan sebagainya,” katanya.
Pembayaran PBB Kota Jambi dapat dibayarkan pada pada Bank Mitra Layanan Pembayaran PBB, yaitu Bank Jambi, Bank Bukopin, Bank OCBC NISP, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank BTN, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Kantor Pos.
Diketahui, kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, beberapa wajib pajak potensial, Kepala Cabang Perbankan, PT POS Indonesia, Kepala OPD dilingkup Pemkot Jambi, serta Camat dan Lurah se Kota Jambi. (**/alra)
Discussion about this post