PILARJAMBI.COM | JAMBI – Tidak hanya gas LPG non subsidi, baru-baru ini PT Pertamina (Persero) juga mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) seiring dengan lonjakan harga minyak dunia yang terus terjadi belakangan ini.
Melalui situs resminya, Pertamina mengatakan ketentuan harga baru tersebut berlaku sejak 3 Maret 2022. “Harga bahan bakar Pertamina telah dirancang sebagai wujud apresiasi untuk Anda dalam memberikan pelayanan prima di SPBU kami,” dikutip dari mypertamina.id, Senin (07/03/2022).
Meskipun begitu tidak semua jenis BBM mengalami kenaikan seperti halnya Pertalite masih tetap diharga Rp7.650-Rp8.000 per liter dan Pertamax Rp.9.000-Rp9.400 per liter.
Sedangkan yang mengalami kenaikan di antaranya Pertamax Turbo menjadi Rp14.500 per liter dari sebelumnya Rp13.500-Rp14.000. Kemudian Dexlite naik menjadi Rp12.950-Rp13.550 per liter dari sebelumnya Rp12.150-Rp12.650 dan Pertamina Dex Rp13.700-Rp14.300 per liter dari sebelumnya Rp13.200-Rp13.700.
Penyesuaian harga BBM umum ini mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Penyesuaian ini juga mengerek Indonesia Crude Price (ICP) dari Data Kementerian ESDM yang menyebutkan ICP untuk Februari mencapai US$ 95,72 per barel atau naik 11,4 persen dari Januari 2022 serta mengacu pada harga minyak dunia yang kini menembus kisaran US$ 1114 per barel.
Sekedar informasi lonjakan tersebut mencapai rekor terbaru seiring dengan konflik Rusia-Ukraina yang kian memanas. (Peha)
Discussion about this post