PILARJAMBI.COM | SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM akan melakukan lima prioritas pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan selaku kepala daerah yang diamanatkan oleh Undang-undang.
Kelima prioritas pembangunan daerah tersebut meliputi pembangunan infrastruktur dasar, Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Ketenagakerjaan.
Kata Henrizal, infrastruktur dasar misalnya tentu akan berupaya dalam menyiapkan pembangunan jalan, jembatan, listrik dan air sebagai kebutuhan dasar. Begitu juga sektor pendidikan dan kesehatan, bagaimana untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas mutu pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan pada sektor ketahanan pangan, tentu akan berupaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor perikanan, perkebunan, ekonomi kreatif, dan sebagainya.
“Perlu saya jelaskan bahwa penjabat bupati itu bukanlah menjalankan janji-janji karena tidak dipilih secara demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, melainkan ditunjuk oleh Mendagri atas usulan Pak Gubernur,” katanya, Sabtu (28/05/2022).
Maka dari itu, ia menyebutkan bahwa perlu diketahui selama kepemimpinannya sebagai penjabat Bupati Sarolangun tentu tidak harus menjalankan program pembangunan daerah yang dilakukan oleh kepala daerah sebelumnya.
Misalnya, Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun sebelumnya melaksanakan program sholat shubuh berjamaah, program Percepatan Pembangunan desa dan kelurahan (P2DK), ataupun program unggulan kepala daerah lainnya.
“Jika tetap dilanjutkan tidak apa-apa, dan juga sebaliknya. Kami inikan melaksanakan rencana pembangunan daerah dengan tidak menyimpang dari program Kabupaten, Provinsi maupun Nasional, artinya seusai dengan kewenangan, akan kita lakukan. Misal, pembangunan jalan pulau pandan ke panca karya itu jadi kewenangan daerah, ya kita lakukan dan seterusnya,” katanya.
Lalu apakah tugas dan wewenang Penjabat Kepala Daerah ?
Sementara itu, Tugas penjabat kepala daerah sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif. Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas:
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan - Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi:
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota selama masa kampanye Pilkada menurut Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018:
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; dan
- Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan
- Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Lalu, pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri.
Larangan penjabat kepala daerah, setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah yakni melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.
Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya. Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. (**/adv)
Discussion about this post