PILARJAMBI.COM I JAMBI – Polsek Jambi Timur Kota Jambi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kosan jalan Raden Pamuk, Lorong Amanah RT. 03, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar jam 2 malam pada Kamis (15/4/2021) lalu.
Kedua pelaku tersebut adalah Apriansyah warga Kelurahan Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi dan Brilliant Ramadhan alias Rian warga Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Wijaya mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumah bedeng salah satu tempat tinggal pelaku yang beralamat di kelurahan Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kota Jambi. Mereka ditangkap sekitar jam 9 pagi pada Kamis (29/5/2021) kemarin.
“Kedua tersangka ini beraksi saat bertamu ke kosan korban. Pada saat korban sedang tertidur mereka melancarkan aksinya untuk mencuri sepeda motor,” ujarnya.
Pada saat penangkapan, Polisi menemukan barang bukti motor merk Honda Mega Pro warna silver beserta STNK dan kunci duplikat yang dicuri oleh kedua tersangka.
“Kita turut amankan barang bukti motor yang dicuri, STNK dan kunci duplikat,” tuturnya.
Ia menjelaskan modus operasi tersangka yakni berawal pada saat para tersangka
ada bertamu di Kamar kost mililk saksi atas nama Hendri dan bersamaan pada saat itu korban juga telah berada didalam kamar. Pada saat saksi pergi keluar meninggalkan korban bersama keduá tersangka, saat itu
tersangka Rian melihat kunci sepeda motor milik korban yang dilengkapi dengan dompet
gantungan kunci yang berisikan STNK tergeletak diatas meja.
“Mengetahui kondisi korban sedang tertidur, saat itulah timbul niat kedua tersangka untuk mengambil sepeda motor milik korban tersebut,” sebutnya.
Kemudian, kedua tersangka keluar kamar depan kost-an untuk memantau situasi, setelah dirasa aman tersangka Rian kembali kedalam kamar untuk mengambil kunci Sepeda motor korban sedangkan tersangka Apri masih menunggu didepan kost.
Selanjutnya, tersangka Rian langsung memasukkan kunci Sepeda motor dalam kontak swis dan memutarnya ke mode ON dikarenakan kunci Sepeda motor telah doll tersangka Rian mencabut kunci tersebut dan saat itu tersangka Apri meminta kunci sepeda motor tersebut untuk mengambil STNK didalam dompet gantungan kunci.
“Setelah menghidupkan motor, tersangka mengembalikan kuncinya ketempat semula dengan maksud untuk mengelabui korban agar tidak mencurigainya. Kedua tersangka Setelah itu langsung meninggalkan kost-an tersebut dengan membawa Sepeda motor milik
korban,” jelasnya.
Ia menambahkan akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku akan dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (*/Cuy)
Discussion about this post