PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, Presiden RI, Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.
Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditunjuk menjadi ketua Satgas. Tak hanya dirinya, Wakil Kejaksaan Agung dan Wakil Kapolri juga ditunjuk sebagai Wakil Satgas Percepatan Investasi.
Pembentukan Satgas ini guna mengawal “end to end” dan penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha.
Satgas yang dibentuk ini merupakan tim sapu bersih alias saber hambatan investasi akan membuka jalan untuk kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Bahlil menjelaskan pembentukan satgas sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah.
Ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.
“Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat yang besar dari Bapak Presiden. Kami siap menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi,” kata Bahlil, dikutip dari keterangan tertulis BKPM, Rabu (26/05/21).
Dalam keputusan tersebut dicantumkan juga bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daerah.
Ini sejalan dengan tujuan investasi yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat masuknya investasi ke daerahnya.
“Adanya Keppres No. 11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja,” tegas Bahlil.
Satgas Investasi memiliki tugas di antaranya memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) telah mendapatkan perizinan berusaha. Menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha.
Selanjutnya, mendorong percepatan usaha bagi sektor yang cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal; mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM, serta memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya beinvestasi di Indonesia.
Sumber: detik.com
Discussion about this post