PILARJAMBI.COM | JAMBI– Ombudsman Jambi memberikan saran korektif kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) setelah melawati serangkaian investigasi terkait Pelayanan Publik.
Didampingi oleh keasistenan bidang pemeriksaan laporan, Indra selaku Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyerahkan LAHP kepada Wakil Wali Kota Jambi Maulana. Rabu, (14/07/21).
Acara ini dilakukan di Kantor Wali kota Jambi dan disaksikan oleh Plt Inspektur Kota Jambi serta Kepala Disdukcapil Kota Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Indra meminta agar pihak terkait menerima serta saling bahu membahu melaksanakan saran korektif dengan baik agar tercipta pelayanan publik yang lebih baik.
“Lakukan saran korektif demi pelayanan publik di Disdukcapil Kota Jambi yang lebih baik”, katanya.
Saran korektif yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Jambi kepada Disdukcapil Kota Jambi yaitu meminta Disdukcapil untuk mengoptimalkan teknologi dalam memberikan pelayanan agar dapat memutus rantai calo dan pungutan liar (pungli).
Selanjutnya mengoptimalkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Pelayanan (SOP), menerapkan Permendagri No 19 Tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, dan mengganti seluruh petugas front office. Kemudian memastikan penggantinya memahami tugas pokok dan fungsi dengan baik serta mengimplementasikan nilai budaya 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).
Selain itu, saran korektif juga meminta Walikota Jambi sebagai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar memberikan sanksi kepada oknum yang telah melakukan tindakan maladministrasi.
Menutup acara tersebut, Indra mengingatkan bahwa Pelayanan publik yang baik adalah bukti negara hadir bagi masyarakatnya.
“Oleh sebab itu, Disdukcapil sebagai pelayanan publik yang paling banyak bersinggungan dengan masyarakat dari kelahiran hingga kematian harus baik dalam memberikan pelayanan”, tutupnya. (Rls)
Discussion about this post