PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit PT Produk Sawit Indo (PSI) Jambi anak MAKIN Grup, akhirnya tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjungjabung Barat, dengan dikawal oleh tim Resmob Polda Jambi. Rabu, (15/09/2021).
Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) itu tampak sudah mengenakan baju rompi berwarna orange dan tangan terborgol didampingi dua orang pengacaranya yang datang terlebih dahulu langsung menuju ruangan tindak pidana umum (Pidum) dan ditahan sementara di Polres Tanjab Barat.
Selain tim Resmob Polda Jambi, juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jambi, Zuhdi, sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnold Saputra mengatakan pihaknya telah menerima berkas dan tersangka serta barang bukti kasus yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Tanjab Barat tersebut.
“Kita hari ini menerima berkas dari tersangka berinisial BA dari Polda Jambi,”katanya.
Lebih lanjut, Arnold menyebutkan pihaknya menolak penangguhan penahanan yang di ajukan tersangka dan tim kuasa hukumnya. Menurutnya tersangka terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara.
“Dengan ditahan artinya kita tolak, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati dan dari Kejari, kemudian adapum ancaman yang dimaksud maksimal 9 tahun penjara pasal 363 ayat (1) ke 4 atau atau 480 KUHP.”tutupnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Budi Azwar, M Amin mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan di persidangan nantinya. Ia mengklaim jika klien nya itu selalu koperatif selama melakukan penyidikan di Polda Jambi.
“Kita akan mengajukan penangguhan penahanan, klien kita koperatif terus itu alasan kita.”tandansya. (*/Mam)
Discussion about this post