PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat, Budi Azwar yang terjerat kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT. Produk Sawit Indo (PSI) Jambi mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri (PN) Kualatungkal, Senin (27/09/2021).
Sidang perdana itu digelar secara virtual, Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) berada ditahanan Polres Tanjab Barat, sementara itu Tim Kuasa Hukumnya Amin berada di Ruang Sidang PN Kualatungkal dan JPU Kejari Tanjab Barat Aidil.
Ketua Majelis Hakim PN Kualatungkal, Wakil Sangkot Lumbantobing meminta tim kuasa hukum untuk menyerahkan surat kuasa. Kemudian, majelis juga memberikan surat kuasa ke JPU.”Ini pak majelis surat kuasanya,”kata tim kuasa hukum Budi Azwar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat Adil mengatakan terdakwa dalam dakwaan ini mendakwa dengan dakwaan alternatif. Dengan saksi-saksi yang saat ini telah menjadi terpidana.
“Dakwaan ini dakwaan alternatif, bersama-sama dengan saksi lainnya di lahan perusahaan PT Produk Sawit Indo,”katanya.
Aidil menyebutkan jika perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian perusahaan PT. PSI Jambi sebesar Rp292 juta dan dilakukan berulang kali
“Pencurian yang mengakibatkan kerugian PT PSI MAKIN Grup, dilakukan tidak hanya sekai,”ucapnya. (*/Mam)
Discussion about this post