PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi memperbolehkan umat kristiani melaksanakan ibadah natal tahun 2021. Hal tersebut dikemukakan oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat rapat Satgas Covid-19.
Menurut Fasha, hal tersebut menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negri, Surat Edaran Mentri Agama dan Surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Beberapa hal diatur. Proses ibadah natal diperbolehkan di geraja masing-masing dengan menjalankan prokes ketat, nantinya akan dibantu petugas keamanan untuk menjaga dan memantau hal tersebut,” kata Fasha.
Kemudian sebut Fasha, untuk perayaan malam tahun, kegiatan hiburan ditiadakan. Namun untuk rumah makan, cafe, resto masih diperbolehkan buka dengan pengaturan batas waktu.
“Tapi, cafe, gedung pertemuan, mall, untuk acara perayaan malam tahun baru ditiadakan,” katanya.
Pada malam pergantian tahun tersebut, tempat wisata juga ditutup. Namun tempat wisata tersebut akan dibuka kembali pada tanggal 1 Januari 2022 pukul 06.00 Wib.
“Kemudian malam minggunya normal seperti biasa,” ujarnya.
Terkait libur sekolah, Fasha mengatakan, kembali dengan agenda kalender pendidikan. Untuk TK, SD dan SMP diliburkan pada tangga 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
“Penyekatan tidak ada, warga kabupaten yang berkunjung ke Kota Jambi sudah kita perketat dengan memberlakukan sertifikat vaksin dosis kedua jika masuk mall, area publik dan tempat makan,” tuturnya.
Ditambahkan Wakil Walikota Jambi Maulana, pada prinsipnya pemerintah Kota Jambi hanya membatasi aktivitas malam tahun baru.
“Malam tahun baru tidak boleh ada kegiatan, ruang publik ditutup,” katanya.
Pelaksnaaan ibadh Natal sebut Maulana, juga diatur yakni hanya boleh 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Maulana mengaku, untuk pengawasan dilingkungan masyarakat pada malam tahun baru, pihaknya sudah melibatkan emua komponen, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI-Polri, RT, Lurah dan Camat.
“Pengawasannya berjenjang sesuai kewenangan, ada satgas tingkat RT,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post