PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Truk-truk batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang berada didalam wilayah Kota Jambi mulai Jumat 1 April 2022.
Hal tersebut merupakan hasil keputusan pada Rapat Koordinasi Wali Kota Jambi bersama berbagai pihak guna mengurai kemacetan akibat antrean truk-truk saat mengisi BBM di SPBU dalam kota.
Meskipun melarang, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha masih memberikan kesempatan bagi para sopir untuk mengisi BBM di Wilayah kota. Tapi, para sopir hanya diperbolehkan untuk mengisi BBM di 5 SPBU yang berada di Jalan Lingkar Barat dan Lingkar Timur Kota Jambi.
“SPBU yang di maksud seperti SPBU Bagan Pete, Paal X, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado dan Lingkar Selatan,” kata Fasha, Kamis (31/03/22).
Berdasarkan UU Nomor 30, Fasha menegaskan kepala daerah boleh mengeluarkan distresi. “Apapun itu jika bentuknya terkait keselamatan rakyat itu hukum tertinggi,” tegasnya.
Fasha menyampaikan, Lima SPBU yang di maksud ditetapkan untuk boleh melayani mobil angkutan baru bara dengan pengisian maksimal 40 liter. “Jika diperlukan SPBU untuk penambahan kuota, maka diperbolehkan untuk menambah kuota dan SPBU untuk buka 24 jam,” katanya.
Fasha pun mengingatkan kepada 5 SPBU dan para sopir angkutan tersebut, jika ada melanggar dalam pengisian BBM, membuat kemacetan dan menerobos masuk ke SPBU Kota Jambi maka akan dikenakan sanksi.
“Apabila kesempatan yang telah di buat di langgar, maka akan di lakukan penilangan, pemberian SP 1, 2 hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU,” pungkasnya. (**/Alra)
Discussion about this post