PILARJAMBI.COM | MERANGIN – Sebanyak 30 orang warga Merangin menjadi korban penipuan investasi bodong, dengan nilai kerugian sekitar Rp 8 miliar.
Pelaku investasi bodong tersebut dua orang. Kedua pelaku tersebut merupakan warga Merangin ujarnya Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata dalam konferensi pers
Keduanya dikatakan AKBP Dewa merupakan warga Merangin dan menipu warga Merangin dengan modus investasi jual beli mobil bekas.
Kedua pelaku tersebut yakni M Saman dengan jumlah korban sebanyak 12 orang dan Meiyadi dengan korban sebanyak 18 orang.
“Dua pelaku investasi bodong dengan modus investasi mobil bekas sudah diamankan, jumlah korban mencapai 30 orang dengan kerugian mencapai Rp 8 miliar,” ujarnya kapolres.
Dari kejahatan oleh kedua tersangka tersebut polres merangin berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku Rp 350 juta,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan dan perbangkan.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 46 UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Akibat perbuatannya keduanya pelaku di ancam kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tambahannya kapolres
Apabila masih ada korban yang melapor
mengungkapkan bahwa jumlah korban tersebut masih berkembang seiring dengan adanya laporan warga.
Maka AKBP Dewa mengimbau jika merasa dirugikan dengan investasi bodong tersebut segera melaporkan ke kepolisian terdekat. (Chr)
Discussion about this post