PILARJAMBI.COM | JAMBI – Ichsan Kurniawan (35) ditangkap polisi dari Polresta Jambi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, dari penagkapan itu juga diamankan 28 paket sabu dengan total berat 420 Gram.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa selain mengamankan pelaku, juga diamankan 28 paket sabu-sabu seberat 420 gram.
“Benar, kita amankan pelaku bandar narkotika dengan barang bukti 28 paket Narkotika,” kata Kepala Polresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat, (22/07/22).
Dari keterangan Eko, penangkapan pelaku terjadi pada hari Minggu 17 Juli 2022 lalu. Sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berlamat Jl. F . Silaen RT 08 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personel melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Pada pukul 18.30 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 28 paket sabu yang disimpan pelaku di samping lemari kamarnya. “Dari pengakuannya, pelaku ini mendapatkan barang ini dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan saat ini sedang kita kembangkan,” kata Kepala Polresta Jambi.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Sel Tahanan Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post