PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, merupakan Hari yang ditunggu-tunggu terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualatungkal yang berada di Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjab Barat, yang tengah menjalani masa pokok pidana.
Dimana dimomen Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 ini, sebanyak 348 WBP memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2022. Diantara ratusan WBP yang memperoleh Remisi tersebut 3 diantaranya dinyatakan bebas.
“Jumlah yang menerima remisi sesuai usulan pertanggal 10 Agustus 2022 berjumlah 348 orang Narapidana.” Kata Kelapa Lapas Kelas II B Kualatungkal Sugiharto melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin, Rabu (10/08/2022).
Ali merincikan, untuk WBP yang menerima Remisi Umum I dan Remisi Umum II 17 Agustus 2022, besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.”Untuk WBP yang menerima RU II dengan besaran dua hingga lima Bulan 3 diantaranya langsung bebas. Kemudian untuk 3 WBP lainnya masih menjalani Subsider.” Ungkapnya.
Sementara itu, untuk 6 WBP yang menerima RU II dimana 3 diantaranya langsung bebas dengan besaran Remisi 2 hingga 3 Bulan atas nama Ahmat Pauzan Bin Sabran, Haryanto Sihombing Bin F Sihombing dan Muhammad Arfah Bin Lagaut.
“Sementara tiga WBP lainnya yang masih harus menjalani subsider baru dinyatakan bebas yakni WBP yang menerima besaran Remisi 5 Bulan atas nama A Rasyid Bin Rusdi, Ramadhoni Bin Syamsul dan Robby Bahtar Silalahi Bin Zainudin Silalahi.” Jelasnya.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Kualatungkal Ali Sodikin menambahkan, sementara hingga saat ini baru 348 WBP yang baru bisa diusulkan untuk menerima remisi.”Jika memang ada perubahan akan diinformasikan kembali.” Pungkasnya. (*/Mam)
Discussion about this post