PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Bagi masyarakat Indonesia yang lulusan Paket C dapat mencalonkan sebagai calon legislatif ( Caleg ) hingga calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang bisa mendaftar berbekal ijazah Paket C .
Hal tersebut berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf e yang menjelaskan bahwa salah satu syarat pendaftaran calon presiden-wakil presiden adalah menyertakan ijazah SMA atau sederajat. Ijazah Paket C juga sederajat dengan lulusan SMA.
Komisioner KPU Idham Cholik menjelaskan bahwa pemilik ijazah Paket C berhak mendapat perlakuan yang sama.
Oleh karena itu, kalangan yang memiliki ijazah Paket C pun tidak dilarang mendaftar sebagai capres-cawapres maupun anggota DPR di Pemilu 2024.
Idham merujuk pada Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan bernomor 107/MPN/MS/2006.
“Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah,” kata Idham.
Dalam surat edaran Mendiknas tersebut, dalam poin 1 dan 2 dinyatakan bahwa kalangan yang lulus ujian kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan SMA/MA/SMK.
“Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja,” bunyi poin 2 Surat Edaran Mendiknas nomor 107/MPN/MS/2006.
Syarat lain bagi capres-cawapres yaitu berstatus warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir, berusia minimal 41 tahun, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak pernah mengkhianati negara.
“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” bunyi Pasal 169 huruf d UU Pemilu. ***
Discussion about this post