PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat telah selesai melaksanakan rapat membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditahun 2023 ini UMK di Tanjab Barat naik sekitar 8 persen menjadi Rp.3.002.274,07, Kenaikan tersebut berkisar Rp.231.668.02 lebih tinggi dari tahun 2022 lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tanjab Barat, Dianda Putra membenarkan bahwa UMK di Tanjab Barat telah ditetapkan sesuai dengan SK Gubernur Jambi Nomor : 1072/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023.
“Iya SK tersebut ditetapkan tanggal 07 desember 2022, terkait UMK Tanjab Barat adalah sebesar Rp3.002.284,08 (Tiga Juta Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Empat koma Nol Delapan Sen) per Bulannya.” Ujar Dianda Putra. Senin, (12/12/2022).
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak perusahaan segera menerapkan. Dan jika ada persahaan yang tidak menerapkan kenaikan UMK tersebut maka akan dikenakan sanksi.
“Kita meminta kepada unit unit usaha atau perusahaan, agar dapat merealisasikannya. Jika tidak diterapkan tentunya akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.” Pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post