PILARJAMBI.COM – Pelarian DPO Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, ARS (20) berakhir usai diamankan Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
ARS rupanya selama ini melarikan diri ke Jakarta usai ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pelaku ARS diamankan di Jakarta tempatnya di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 19:00 WIB.
Kata Kombes Andri, ARS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang ada. Bukti tersebut yaitu berdasarkan video pengrusakan kantor gubernur yang viral, beredar di tengah masyarakat dan Media Sosial (Medsos).
“Jadi dari situlah kita memprofil tersangka tersebut dan kita melakukan upaya-upaya. Upaya pertama pemangilan terhadap tersangka namun tidak di indahkan. Kemudian kita keluarkan DPO dan kita telah menangkap tadi malam dan saat ini masih disana (Jakarta),” katanya kepada awak media pada Jumat, 29 Maret 2024.
Lebih lanjut Kombes Andri menyebutkan secepat mungkin tim akan membawa DPO itu ke Polda Jambi untuk diambil keterangannya. Namun sementara ini DPO yang diamankan bukanlah sopir angkutan batu bara akan tetapi ia ikut aksi demonstrasi karena diajak ketua pemuda.
“Semoga bisa memberikan keterangan baru terkait masalah orang yang menyuruh melakukan pengrusakan yang terjadi beberapa waktu lalu di kantor Gubernur Jambi,” sebutnya.
Sejauh ini, Dirreskrimum Polda Jambi telah menangkap 2 orang pelaku pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, dan saat ini tim juga masih memburu para pelaku lainnya.
“Untuk tersangka yang diamankan 2 orang, dan beberapa orang sudah dikeluarkan DPO nya. Jadi saat ini tim terus bekerja untuk menangkap orang yang sudah dikeluarkan DPO nya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ARS (20) ini diantaranya yaitu, baju yang digunakan pada saat pelaku melakukan pengrusakan kantor gubernur Jambi. (*)
Discussion about this post