PILARJAMBI.COM – Kementerian Agama atau Kemenag telah menerbitkan buku nikah digital secara online. Simkah Kemenag ini telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Meskipun Kemenag telah menerbitkan buku nikah digital ini, masih banyak pasangan suami istri yang belum tahu cara mengunduh atau download buku nikah tersebut di situs Simkah Kemenag.
Untuk itu, artikel ini akan menjelaskan cara mengunduh buku nikah digital di situs Simkah Kemenag.
Cara download buku nikah digital
Dikutip dari laman Kemenag Bali, cara download kartu nikah digital bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki buku nikah fisik sebagai berikut:
- Buka aplikasi QR barcode scanner di handphone masing-masing
- Scan QR code yang terdapat di buku nikah fisik
- Klik link yang muncul, Anda diarahkan ke laman Simkah yang berisi data pasangan suami istri
- Klik tombol “Download” untuk mengunduh dan menyimpan kartu nikah digital di handphone masing-masing.
Diketahui, kartu nikah digital mempermudah akses layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia.
Selain itu, kartu nikah juga bisa digunakan sebagai data pendukung untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti perbankan atau lainnya, tanpa melampirkan buku nikah secara fisik.
Untuk mencegah terjadi pemalsuan buku nikah, maka kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Kemenag). **
Discussion about this post