PILARJAMBI.COM – Anggota DPRD Provinsi Jambi angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswi MA di Tanjabung Jabung Barat (Tanjabbar).
Kasus dugaan pelecehan terhadap 7 orang siswi yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) itu telah dilaporkan ke Polres setempat.
“Kita mintak orang tua Siswi untuk melaporkan ke pihak yang berwajib untuk peroses hukum,” kata Budiyako, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Senin (22/4/24).
Budiyako mengatakan, meski sekolah itu merupakan kewenangan Kemenag, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi juga dimintak untuk turun langsung menyelsaikan persoalan ini.
“Kita merekomendasikan Diknas Provinsi untuk turun. Ini kan menyangkut guru/kepala sekolah yang bermasalah,” ujarnya.
Lebih Jauh, Budiyako bahkan mengatakan, jika persoalan ini masuk ke ranah hukum, besar kemungkinan akan menjalani kurungan penjara bahkan terancam dipecat.
“ASN itu, apabila sudah masuk di ranah hukum sudah jelas itu kan diberhentikan,” bebernya.
Kasus ini juga sedang didalami oleh Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Kamenag Tanjabbar bahkan akan melakukan langkah untuk memastikan kebenaran informasi sejumlah siswi yang dilecekan disalah satu MA Tanjabbar.
“Adapun langkah dari kami untuk memastikan informasi tersebut, pengawas madrasah sudah turun ke lokasi,” kata Kasi Madrasah Kantor Kamenag Tanjabbar, Rusli Zaenal. ***
Discussion about this post