Tim Opsnal Polsek Jambi Timur, menangkap seorang ibu-ibu bernama Siti Nur Tanjung (32) usai melakukan penganiayaan dengan cara mengusapkan cabe giling ke korbannya yang merupakan perempuan paruh baya berusia 48 tahun.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan perkara ini terjadi di warung Kopi milik korban, di kelurahan Talang Banjar pada 25 Februari 2025 lalu.
AKP Edi Mardi menielaskan, awalnya korban dan pelaku terlibat cekcok masalah tempat berjualan.
“Sebelum kejadian memang ada saling lempar makian antara korban dan pelaku, cekcok mulut,” katanya pada Senin, 24 Maret 2025.
Setelah cekcok mulut, pelaku kemudian sempat pergi. Namun tidak lama, pelaku datang ke warung korban dan kembali terjadi adu mulut di antara keduanya.
“Saat cekcok itu, pelaku mengambil cabai giling dari plastik yang sudah dibawa dan mengusapkannya ke muka korban, setelah itu terjadi perkelahian, dalam perkelahian itu pelaku juga mencolok kedua mata korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Jambi Timur. Polisi pun melakukan penyelidikan, AKP Edi Mardi menyebutkan bahwa kasus ini sempat diupayakan untuk dilakukan perdamaian melalui proses RJ.
“Namun antara kedua belah pihak tidak menemukan kata damai, sehingga kasusnya kita naikkan ke tahap penyidikan dan pelaku kita tahan,” pungkasnya.
Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Discussion about this post